Tentang Bank Sentral

Posted by

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1968
TENTANG
BANK SENTRAL


DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakyat perlu diadakan penilaian kembali daripada semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila; 

b. bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata-perbankan pada khususnya, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. 

c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera meninjau kembali peraturan perundangan yang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-undang tentang Bank Sentral ; 

Selengkapnya baca : UU NOMOR 13 TAHUN 1968


Blog, Updated at: 03.07

0 comments:

Posting Komentar