UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1968
TENTANG
BANK SENTRAL
NOMOR 13 TAHUN 1968
TENTANG
BANK SENTRAL
Menimbang :
a. bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakyat perlu diadakan
penilaian kembali daripada semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan
pembangunan dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya
yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai yaitu terciptanya masyarakat
adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila;
b. bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata-perbankan pada khususnya, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera meninjau kembali peraturan perundangan yang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan menetapkan suatu Undang-undang tentang Bank Sentral ;
Selengkapnya baca : UU NOMOR 13 TAHUN 1968
0 comments:
Posting Komentar